Minggu, 08 November 2009

Tata Cara Berkomunikasi (10-25)

Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk meliputi kegiatan komunikasi radio pada band frekuensi yang ditentukan secara khusus untuk penyelenggaraan komunikasi radio antar penduduk di Indonesia.
Disusunnya tata cara berkomunikasi yang benar ini dimaksud untuk ketertiban dan kelancaran pertukaran berita pada saat berkomunikasi dengan perangkat KRAP.
Hal ini dilandasi dari pertimbangan :
Demi kelancaran dan kecepatan komunikasi;
Terbatasnya kemampuan perangkat KRAP secara karakteristik;
Untuk mencapai keseragaman dalam penggunaan Prosedures dan Istilah.

PEDOMAN

Pada saat berkomunikasi, harus berpedoman pada IKIT yang merupakan singkatan dari

IRAMA : Potongan-potongan kalimat harus diucapkan secara jelas.
Kalimat hendaknya singkat, jelas dan langsung pada pokok persoalan.
KECAPATAN : Bicara dengan kecapatan sedang;
Jelas bicara terlalu cepat.
ISI SUARA : Bicara agak keras dari biasanya;
Tidak berteriak atau berbisik.
TINGGI NADA : Tinggi nada sedang, ini akan lebih jelas diterima daripada nada rendah.

PETUNJUK SEBELUM BERKOMUNIKASI

1. Berbicara dengan berpedoman pada IKIT;
2. Gunakan interval (tenggang waktu) 2-3 detik setelah lawan bicara anda selesai bicara;
3. Pembicaraan harus tidak menimbulkan gangguan Kamtibmas;
4. Bicara seperlunya dan tidak mendominir frekuensi;
5. Jaga kesopanan dalam pembicaraan agar tidak menyinggung perasaan orang lain.

SARANA ADMINISTRASI

1. Siapkan buku catatan / log book.
2. Kode 10;
3. Form Berita
4. Surat Ijin perangkat anda harus selalu bersama perangkat.

SYARAT DAN TATA CARA BERKOMUNIKASI

1. Penyelenggara Komunikasi Antar Penduduk Indonesia adalah mereka yang telah memiliki IKRAP , IPPKRAP DAN KTA, khusus untuk DKI Jakarta Tanda Terima yang dikeluarkan oleh Pengurus Daerah RAPI DKI dianggap sah untuk berkomunikasi;
2. Nama Panggilan (10 – 28 ) yang dipergunakan hanya 10-28 yang tercantum di IKRAP yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan, yang lain tidak boleh dipergunakan;
3. Untuk Station Tetap ( Base Station), harus memasang papan nama yang diletakkan ditempat yang mudah dibaca, untuk station bergerak, harus pasang sticker dikaca depan sebelah kanan dan kaca belakang;
4. Bila anda yakin semua sudah tersedia, barulah hidupkan perangkat pesawat anda. Mulailah mengaktifkan perangkat radio, pilihlah kanal kerja yang sedang aktif, atau bila anda siap, pilihlah kanal kosong untuk membuka Kelurahan. Usahakan membuka kanal kerja pada Kanal lokal, atau Kanal Wilayah anda;
5. Memonitor lebih dahulu, siapa yang menjadi Lurah / Net Pengendali, dan siapa-siapa saja yang telah menjadi warga pada kanal tersebut. Tunggulah dengan sabar adanya interval dari komunikasi yang berlangsung. Interval itu bisa diperoleh dari sela-sela pembicaraan yang berlangsung, atau yang paling baik, tunggu sampai Lurah/Net Control, memberi kesempatan bagi statiun yang siap untuk masuk;
6. Bila ingin memanfaatkan kesempatan untuk masuk pada suatu kanal, mulailah menyebutkan 10-28 Net Control, baru kita sebut 10-28 dan lokasi kita. Contoh : Break,Break JZ09DYR (Net Control) JZ09GBS,10-20 Klender yang masuk. Setelah dipersilahkan oleh Net Pengendali barulah diucapkan Selamat Pagi / Siang / Malam 51 ( Salam Keluarga) 55 ( Salam Sejahtera). Selanjutnya kita melakukan laporan penerimaan sinyal kita atas pancaran Net Control, 10 – 2 Laporannya. Net Control akan melakukan laporan penerimaan pancaran dari kita dan bertanya apakah anda membawa berita penting atau berita darurat yang perlu didahulukan. Bila tidak, kita akan dipersilahkan untuk standby atau kemungkinan akan diberi kesempatan untuk menyalami rekan. Disinilah perlunya kita memonitor sebelum masuk bergabung, karena bila kita diberi kesempatan, kita dapat langsung menyalami salah satu rekan, kita tidak perlu bertanya : Siapa Saja yang bekerja pada frekuensi ?. Pertanyaan semacam itu hanya menunjukkan bahwa kita belum melaksanakan prosedur komunikasi yang benar. Bila kita dipersilahkan menyalami salah satu rekan, jangan sekali-kali kita menolak, dan menyatakan ingin langsung standby. Hal ini akan merusak citra kita dan mengurangi respect rekan lain;
7. Perhatikan norma dan etika kesopanan, jika ada hal-hal yang mendesak, kita yang sudah memasuki kanal dapat memotong pembicaraan dengan menggunakan kata Interupsi, Interuptor ini

oleh Net Pengendali akan dilayani dahulu. Bila Net Pengendali tidak mendengar warga yang lain yang dapat mendengar berkewajiban memberitahu.
8. Bila kita akan memasuki jalur tetapi ragu-ragu apakah jalur tersebut ada yang menggunakan atau tidak, sebaiknya kita menanyakan langsung : Apakah kanal ini sedang dipakai ? disini JZ09GBS yang masuk Brrrrreeeeeaaakkk ! setelah beberapa saat tidak ada jawaban, barulah kita pergunakan kanal tersebut bersama rekan kita.
9. Setiap pembicara hanya diperbolehkan berbicara / menekan tombol mike nya selama ½ - 1 menit saja. Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada warga lainnya. Ketentuan ini dikecualikan bagi mereka yang sedang menyampaikan pengumuman organisasi, berita keluarga, berita darurat, berita penting dan lain-lainnya.
10.Bicaralah seperlunya dan jangan medomininasi frekuensi. Perlu disadari bahwa frekuensi KRAP adalah milik bersama, bukan milik pribadi dan bukan pula milik kelompok tertentu saja. Pada saat berkomunikasi, mungkin banyak rekan yamg memonitor dan mungkin ingin bergabung. Hak mereka wajib dihormati. Bijaksanalah dalam mengungkapkan permasalahan, apalagi menjawab pertanyaan dari rekan. Sadari betul bahwa pembicaraan melalui udara sangat mudah menimbulkan kesalah pahaman. Kalimat yang terpantau sepotong sangat besar kemungkinan salah tafsir;
Bila kita menerima pertanyaan yang disadari kemungkinan akan menimbulkan kesalah pahaman, biasanya yang menyangkut masalah organisasi, hendaknya segera dibatasi, dan rekan tersebut disarankan agar membicarakannya didarat bersama pengurus. Pembicaraan yang menyangkut gossip pribadi hendaknya tidak dilakukan;
11.Saat berkomunikasi dianjurkan selalu menggunakan Kode Sepuluh atau Ten Code untuk menyingkat pembicaraan. Pembicaraan hanya dengan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dengan memperhatikan kode etik, kesopanan, dengan suara jelas untuk memudahkan penerimaan;
12.Dalam pembicaraan harus menjauhkan diri dari kata-kata yang tidak sopan, kotor, pembicaraan yang a susila, politik, makar dan dagang. Harus saling menghargai, terutama pembicaraan yang penting dan serius jangan dipotong;
13.Apabila ada pengganggu kanal (jammer), berikan pengertian kepadanya dengan baik dan sopan agar tidak mengganggu lagi. Jika statiun pengganggu ini masih saja mengganggu dan kita tahu lokasinya, catat jam kejadian serta kanalnya dan segera laporkan kepada pengurus untuk diambil tindakannya;
14.Lurah atau Pengendali Frekuensi sebagai pengatur jalur, berhak dan berkewajiban mengatur kanal agar tidak terjadi crowded (ribut), dan dapat mengajak rekan-rekan lainnya untuk pindah kanal lain karena kanal tersebut terlalu penuh;
15. Pengurus atau Pengatur Kanal ( Net Pengendali ), berhak mengosongkan kanal dalam hal ada suatu kejadian, baik itu kanal ribut atau untuk keperluan organisasi atau dipergunakan untuk kegiatan bankom, emergency dengan cara memberikan pengertian lebih dahulu kepada warga;
16. Lurah/Net Pengendali sangat menentukan lancar tidaknya komunikasi yang berlangsung diantara sesama warga. Lurah harus dapat mengatur agar komunikasi dapat terselenggara dengan akrab, tertib dan lancar. Lurah harus dapat membagi waktu secara adil kepada setiap warga. Seorang Lurah harus arief, cermat dan tegas dalam mengendalikan frekuensi. Identitas warga seyogyanya dapat dicatat lengkap. Bila menghadapi warga yang belum terampil berkomunikasi, mungkin karena termasuk statiun baru, maka perlu dibimbing agar dapat lebih lancar dan lebih akrab bercanda bersama rekan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar