Minggu, 08 November 2009

Penting Untuk Diketahui Anggota RAPI

Anggota Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) haruslah ;

1. Memasang Papan Nama Panggilan di depan rumah yang mudah dilihat.
2. Menempelkan photo copy IKRAP didepan rumah yang mudah untuk dilihat (IKRAP diperbesar terlebih dahulu 200%, dilapis plastik/laminating).
3. Menempelkan potongan IPPKRAP pada perangkat yang sesuai izinnya.(ditempel dengan isolasi yang bening).
4. Bagi izin Stasiun Bergerak Darat agar menempelkan Sticker Stasiun Bergerak Darat.
5. Tidak memberikan perangkatnya kepada orang yang tidak mempunyai izin.
6. Bila pindah tempat tinggal/domisilinya wajib melaporkan/mengajukan perpindahan alamat / domisili stasiunnya perpindahan kepada pengurus.
7. Permohonan perpanjangan izin dilaksanakan 2 bulan sebelum kadaluwarsa
8. Tidak memberikan/meminjamkan perangkatnya kepada orang yang tidak mempunyai izin untuk mengudara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar